Disebutkan dalam diktum ke satu dari Kepres Nomor 2 tahun 2025 bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yaitu pada:
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Selanjutnya, diktum ke dua menyebutkan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Diktum ke tiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum ke empat adalah bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Januari 2025)
Diktum ke tiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum ke empat adalah bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Januari 2025)
Berikut ini adalah Kepres Nomor 2 tahun 2025; 10 hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025
Note: only a member of this blog may post a comment.