informasi Dapodik dan Guru

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2024

On January 17, 2025 with No comments



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Peraturan yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 ini diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencapaian Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah dalam rangka memenuhi kebutuhan regulasi yang berkembang di bidang tugas guru, kepala sekolah, dan kepala sekolah. mungkin dan perubahan perlu dilakukan. ; (b) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a)diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Tugas guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 adalah: Merencanakan pembelajaran, Melaksanakan pembelajaran, Menilai hasil pembelajaran, Membimbing dan melatih peserta didik dan pelaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan
b. ketua program keahlian satuan pendidikan
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan seperti:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h. pengurus organisasi profesi Guru;
i. tutor;
j. koordinator projek penguatan profil pelajarPancasila; dan/atau
k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Tugas Kepala Sekolah
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban Kerja Pengawas:Pengawas melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbinganan. selain itu  merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
 
Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2024



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.