Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip efisien,eiektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
Tujuan Penyaluran
- Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang: mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan, mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau bertugas di Daerah Khusus.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Persyaratan Penerima Tunj angan Khusus
a. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memiliki NUPTK
- Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Selanjutnya, informasi mengenai Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2025 dapat bapak ibu baca pada tautan berikut:
Demikianlah informasi mengenai Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2025, semoga bermanfaat.
Note: only a member of this blog may post a comment.