Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan bapak/ibu operator sekolah sebagai ujung tombaknya data untuk bisa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan tentang sumber data peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 1 adalah Dapodik cut off 31 Januari 2025 sedangkan yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 2 adalah Dapodik cut off 31 Agustus 2025.
- Satuan pendidikan agar didorong untuk memperhatikan keterisian data siswa di Dapodik dan melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan dan Penghasilan orang tua) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran dan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Januari 2025 untuk peserta didik semester 2 tahun pelajaran 2024/2025 dan 31 Agustus 2025 untuk peserta didik semester 1 tahun pelajaran 2025/2026.
- Pemadanan data peserta didik pada Dapodik dengan DTKS dan/atau Data P3KE menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan 31 Agustus 2025.
- Data sumber Pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan untuk Fase 2 menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2025.
Demikian informasi mengenai pemberitahuan batas waktu cut off dapodik terhadap data PIP 2025. Semoga bermanfaat.
Note: only a member of this blog may post a comment.