infoguruku.id

informasi Dapodik dan Guru

Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/2026 Terbaru: Lengkap dengan Timeline Penting

On April 06, 2025 with No comments

jadwal-ujian-spmb-2025
Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/2026 Terbaru: Lengkap dengan Timeline Penting. Foto: Kemendikdasmen RI

Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/2026 menjadi momen yang ditunggu oleh semua pihak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam hal ini telah memberi prakiraan kapan pengumuman pendaftaran SPMB 2025/2026 yaitu paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.
Proses pendaftaran akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan. Dikutip dari postingan Ditjen PAUD Dikdasmen, berikut tahapan dan jadwal SPMB 2025/2026 lengkap

Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/2026

1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
  • Penetapan wilayah penerimaan murid baru: Maret
  • Penetapan ketersediaan daya tampung: Maret
  • Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret
  • Pembentukan panitia penerimaan murid baru: Maret
  • Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru: April
  • Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru: April
  • Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: ditentukan oleh pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
  • Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025
  • Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: ditentukan oleh pemerintah daerah
  • Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan Pemda.
3. Pasca Penerimaan Murid Baru
  • Integrasi data penerimaan murid baru: paling lambat Agustus 2025
  • Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru: ditentukan oleh pemerintah daerah
  • Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan: paling lambat 3 bulan setelah SPMB 2025/2026
Syarat Umum SPMB 2025

Meski masih ada satu bulan sebelum pendaftaran SPMB 2025 dilakukan, peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan memastikan terpenuhi syarat mengikuti seleksi. Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
      • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
      • Kesiapan psikis
      • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
      • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Khusus SPMB 2025
Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:

  • Domisili: persyaratan Kartu Keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
  • Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
  • Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
4 Jalur SPMB 2025
  • Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh Pemda.
  • Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
  • Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Persentase Kuota Penerimaan SPMB 2025

SD
  1. Domisili: minimal 70%
  2. Afirmasi: minimal 15%
  3. Prestasi: tidak ada
  4. Mutasi: maksimal 5%

SMP
  1. Domisili: minimal 40%
  2. Afirmasi: minimal 25%
  3. Prestasi: minimal 25%
  4. Mutasi: maksimal 5%
SMA
  1. Domisili: minimal 30%
  2. Afirmasi: minimal 30%
  3. Prestasi: minimal 30%
  4. Mutasi: maksimal 5%
Info SPMB lebih lengkap dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bisa diklik pada tautan berikut ini
SE Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

On April 04, 2025 with No comments


SE Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026_ Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran yang bernomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.  
Surat Edaran (SE) yang bernomor: 2728/C/HK.04.01/2025 menjelaskan bahwa Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, meliputi materi:
b. Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan:
  • Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
c. Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:

a. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
  1. Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.
  2. Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  3. Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
b. Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
  1. Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
c. Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:

  • identitas murid;
  • identitas satuan pendidikan asal; dan
  • identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
2) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.

3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Guna menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, khususnya mengenai jumlah ketersediaan daya tampung
Demikianlah informasi mengenai SE Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Informasi lengkapnya dapat anda baca pada tautan dibawah ini:




PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

On March 04, 2025 with No comments


Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip efisien,eiektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
Tujuan Penyaluran
  • Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang: mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan, mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau bertugas di Daerah Khusus.
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Persyaratan Penerima Tunj angan Khusus
a. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Selanjutnya, informasi mengenai Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2025 dapat bapak ibu baca pada tautan berikut: 
 


Demikianlah informasi mengenai Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2025, semoga bermanfaat.

Download Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Jenjang TK SD SMP SMA SMK tahun 2025

On February 28, 2025 with No comments


Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua

SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi Murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid

Jalur penerimaan Murid baru dalam peraturan tersebut meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi

Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan Murid baru terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan mengatur penerimaan murid baru dari jenjang TK hingga SMA/SMK.

Informasi selanjutnya dapat dibaca pada tautan berikut ini:

atau bisa diunduh sini (download)

Demikianlah informasi mengenai Download Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Jenjang TK SD SMP SMA SMK tahun 2025, semoga bermanfaat

Hasil Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 telah dirilis

On January 22, 2025 with No comments



Hasil Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 telah dirilis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Dirjen GTK bernomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025 prihal pengumuman hasil seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu tahun 2024.

Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru
Tertentu pada tanggal 28 November s.d. 20 Desember 2024, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru telah menetapkan hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 yang dinyatakan sesuai syarat seleksi. 

Sebagai informasi bahwa jumlah Guru Tertentu yang sesuai syarat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 sebanyak 489.461 peserta. Hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 selengkapnya dapat diakses pada laman https://ppg.dikdasmen.go.id

Guru Tertentu dapat mengakses informasi hasil seleksi administrasi melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada Tahun 2025 secara bertahap
Guru yang belum sesuai syarat seleksi administrasi PPG Tahun 2024 dapat mengikuti seleksi administrasi PPG kembali, yang akan dimulai rentang waktu Maret sampai dengan April 2025

Hentikan Warning NIK Ayah! Begini Cara Memperbaiki Data Dapodik

On January 21, 2025 with No comments

Dapodik versi 2025.b telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Beberapa masalah mungkin timbul, diantaranya masalah data siswa tidak valid akibat pendapatan wali atau orang tua tidak tercatat dengan benar.
Hal ini sering muncul sebagai notifikasi pada menu validasi lokal dari peserta didik. Postingan ini ini akan membahas cara mengatasi masalah tersebut.
Mengapa perlu mengisi semua data orang tua/wali peserta didik?
Pada ketentuan sebelumnya, penyediaan informasi pendapatan orang tua/wali mungkin tidak diwajibkan. Namun, data ini harus terkini dan lengkap untuk memastikan keakuratan informasi selama proses validasi. Jika data pendapatan orang tua atau wali kosong atau dimasukkan salah, akan ditampilkan pesan peringatan atau data tidak valid yang perlu segera diperbaiki.

Langkah-langkah Memperbaiki Data Peserta didik Tidak Valid

1. Pilih dan klik menu peserta didik
  • login ke aplikasi Dapodik 2025.b dengan menggunkan akun dapodik
  • Pilih menu peserta didik dari dasbor utama.
  • Pilih peserta didik yang datanya tidak valid atau yang mendapat peringatan tentang data yang tidak lengkap
2. Ubah data Peserta didik
  • Pilih dan klik nama peserta didik sehingga baris berubah menjadi biru, lalu klik tombol "ubah". 
  • silahkan cari tab pengisian data orang tua/ wali pada data utama peserta didik
3. Lengkapi data wali
  • Pastikan semua kolom pada entrian data orang tua/wali sudah terisi, termasuk:
    • Nama Lengkap
    • NIK 
    • Tahun lahir 
    • pendidikan 
    • pekerjaan 
    • penghasilan 
  • setelah pengisian data selesai, klik simpan untuk perubahan
4. Periksa data peserta didik lainnya
  • Ulangi langkah yang telah disebutkan diatas jika menjumpai masalah yang serupa.
  • Pastikan semua informasi wali peserta didik telah dimasukkan sesuai data yang sebenarnya.
5. Validasi lokal Data Peserta didik
  • Setelah semua perubahan selesai, kita kembali ke menu validasi di Dapodik. 
  • Klik tombol refresh untuk memperbarui data. 
  • Jika semua perbaikan telah berhasil, notifikasi invalid akan berkurang atau hilang sepenuhnya.
Penting untuk Menghindari Masalah Serupa: 
  • Selalu Periksa Data Secara Berkala: Pastikan pengisian data peserta didik dilakukan dengan teliti agar data yang disajikan adalah data yang memang benar-benar valid
  • Gunakan Informasi Wali yang update: Jika terdapat perubahan status pekerjaan atau penghasilan orang tua/wali, segera perbarui datanya di sistem. 
  • Berkoordinasi baik dengan sesama operator sekolah maupun dengan operator dinas: Jika masalah masih terjadi, diskusikan dengan sesama operator sekolah atau dengan operator dinas agar mendapatkan informasi dan bantuan sesegera mungkin.
bagaimana bapak/ibu, mengatasi warning NIK ayah peserta didik di Dapodik 2025.b cukup mudah bukan?  ikuti terus info guruku.id ya..
Pastikan semua data wali, termasuk penghasilan, telah terisi dengan lengkap untuk menghindari kendala saat validasi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi pada dapodik 2025.b, pengelolaan data menjadi lebih akurat dan efisien. 
Pastikan untuk selalu mengikuti pembaruan sistem dan kebijakan terbaru untuk memastikan semua data sesuai dengan standar yang berlaku.

Fokus Belajar atau Libur? Ini Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025

On January 21, 2025 with No comments


Kebijakan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 2025 telah tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang baru saja dirilis (20/01/2025). Surat edaran ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah hingga madrasah

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani secara bersama oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dasar dan menengah Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025

Berikut isi Surat Edaran Bersama untuk pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446H/2025 Masehi: 

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul fitri, dan cuti bersama/libur Idul fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut: 

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: 1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Adapun isi lengkap dari Surat Edaran Bersama ini dapat bapak/ ibu baca pada tautan berikut ini