informasi Dapodik dan Guru

PANDUAN MPLS SMP 2024

On July 14, 2024 with No comments

Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Sejalan dengan hal tersebut, serta dalam rangka implementasi pencegahan kekerasan sebagai mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan implementasi Sehat Jiwa sebagai salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di setiap jenjang.
Linimasa Aktivitas MPLS Jenjang SMP
  • Mengajak peserta didik untuk melakukan ice breaking.
  • Mengajak peserta didik untuk menciptakan lin

    gkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
  • Mengajak siswa untuk menonton bareng film pendek pencegahan kekerasan.
  • Memainkan permainan Mitos dan Fakta.
  • Mengembangkan komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan.
  • Memasang poster Bentuk-Bentuk Kekerasan di Sekolah.
  • Melakukan Deklarasi Anti Kekerasan.
  • Sebarkan aksimu melalui kampanye Media Sosial.
selanjutnya, informasi mengenai panduan MPLS jenjang SMP bisa diunduh dan dibaca pada tautan berikut ini
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.