Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, proses pendataan non-ASN telah selesai pada Oktober 2022.Pendataan ini menjadi tindak lanjut dari berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, dan hingga tanggal 28 November, status kepegawaian terdiri dari dua jenis pegawai di lingkungan pemerintahan: PNS dan PPPK 2023 Pendataan relawan dimaksudkan untuk mencerminkan status pegawai non-ASN. Hal ini juga akan membantu pemerintah mengembangkan kebijakan kesukarelaan. Tahap terakhir yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 adalah masing-masing instansi akan melakukan audit akhir atau pendataan lengkap terhadap pekerja non-ASN yang hasil akhirnya adalah penerbitan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pendataan dan publikasi hasil akhir data pekerja non-ASN pada saluran informasi. Selain itu, hasil pendataan non-ASN dikomunikasikan kepada Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) masing-masing instansi. Selain itu, relawan dapat melihat hasil pendataan non-ASN di kantor SDM/BKD/BKPSDM/instansi BKPP masing-masing. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai negeri lainnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Kepegawaian Nasional. BKN saat ini sedang mempertimbangkan data non-ASN untuk dimasukkan ke database BKN. Selain itu, BKN juga tidak akan mendata personel non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan non-ASN diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN. Siaran pers ini dapat diunduh dalam format PDF dari link di bawah ini.
BKN TIDAK LAGI MELAKUKAN PENDATAAN ULANG NON-ASN DITAHUN 2024 INI
On April 18, 2024 with No comments
Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, proses pendataan non-ASN telah selesai pada Oktober 2022.Pendataan ini menjadi tindak lanjut dari berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, dan hingga tanggal 28 November, status kepegawaian terdiri dari dua jenis pegawai di lingkungan pemerintahan: PNS dan PPPK 2023 Pendataan relawan dimaksudkan untuk mencerminkan status pegawai non-ASN. Hal ini juga akan membantu pemerintah mengembangkan kebijakan kesukarelaan. Tahap terakhir yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 adalah masing-masing instansi akan melakukan audit akhir atau pendataan lengkap terhadap pekerja non-ASN yang hasil akhirnya adalah penerbitan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pendataan dan publikasi hasil akhir data pekerja non-ASN pada saluran informasi. Selain itu, hasil pendataan non-ASN dikomunikasikan kepada Pejabat Pembina Pelayanan Publik (PPK) masing-masing instansi. Selain itu, relawan dapat melihat hasil pendataan non-ASN di kantor SDM/BKD/BKPSDM/instansi BKPP masing-masing. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai negeri lainnya diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Kepegawaian Nasional. BKN saat ini sedang mempertimbangkan data non-ASN untuk dimasukkan ke database BKN. Selain itu, BKN juga tidak akan mendata personel non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan non-ASN diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN. Siaran pers ini dapat diunduh dalam format PDF dari link di bawah ini.
Note: only a member of this blog may post a comment.