Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan mewajibkan jenjang pendidikan untuk menyusun dan menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Hal ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Nomor 82 Tahun 2015, yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan harus terdiri dari jumlah anggota yang ganjil dan minimal 3 (tiga) orang, yang mewakili unsur-unsur berikut:
1. Pendidik yang tidak menjabat sebagai kepala sekolah.
2. Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali siswa.
3. Satu anggota tambahan yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan yang bertugas sebagai tenaga administrasi.
Jika sekolah nonformal tidak memiliki komite sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan dapat terdiri dari pendidik yang tidak menjabat sebagai kepala sekolah.
Ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan:
1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
2. Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Syarat-syarat ini diatur dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani dan ditandai dengan meterai.
Anda dapat mengunduh berbagai dokumen yang relevan sebagai bagian dari administrasi sekolah, seperti surat dinas, contoh surat pernyataan keanggotaan TPPK dan Satgas, serta panduan pelaporan pembentukan TPPK dan Satgas. Semua informasi ini dapat diakses melalui tautan yang telah Kami sediakan:
[Unduh] Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Perihal Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
[Unduh] Lampiran 1 Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK dan Satgas.
[Unduh] Lampiran 2 Contoh SK Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK
[Unduh] Lampiran 3 Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
[Unduh] Lampiran 4 Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
[Unduh] Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas, Kabupaten, Kota, dan Provinsi
Note: only a member of this blog may post a comment.